KILASRIAU.com - Pemilik motor dan mobil Diwajibkan untuk mencantumkan nomor telepon dan alamat email mulai 1 Oktober.
Himbauan ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf.
Lalu untuk apa alamat email dan nomor telepon tersebut?
Hal ini untuk perbaikan data base pengguna kendaraan yang tercantum di STNK.
Pembaharuan data juga akan memudahkan kepolisian terkait pengiriman surat tilang ke alamat para pelanggar.