Kasat Reskrim Polres Inhil, Ingatkan Penyebar Data Pribadi Pasien Covid-19 Bisa Terjerat Pidana

Kasat Reskrim Polres Inhil, Ingatkan Penyebar Data Pribadi Pasien Covid-19 Bisa Terjerat Pidana
Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing, S.IK

KILASRIAU.com – Masih banyak masyarakat khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang belum mengerti dan mengindahkan larangan penyebaran biodata lengkap pasien positif covid 19.

Tidak tau dari mana sumbernya, alhasil nama dan alamat lengkap para pasien positif covid 19 bertebaran dimana - mana dan menjadi konsumsi publik di media sosial mulai dari WhatsApp hingga facebook.

Oleh karena itu, Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing, S.IK mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dan berhati – hati lagi dalam menyebar informasi yang berkaitan dengan data pasien covid 19.

“Kerahasiaan data pasien ini tidak boleh dibuka sembarangan. Saya sangat sayangkan beberapa hari lalu bertebaran data dan identitas pasien positif Covid-19 yang dirawat di RS Covid-19 di Tembilahan,” ungkap Indra kepada awak media, Rabu (24/6).

Kasat Reskrim menegaskan, masyarakat harus menunggu informasi dari media massa atau pihak terkait yang berwenang melalui keterangan resminya.