KILASRIAU.com - Sejak Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerapkan New Normal penanganan Covid-19. Proses Belajar dan Mengajar serta pendaftaran di Inhil masih menggunakan Daring atau Luring.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Inhil, Faturrahman, SAg., MPd menyebut bahwa sesuai dengan surat edaran dari pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
"Teknik penerimaan peserta didik baru terkait di masa pandemi covid-19 tahun 2020-2021 ini kita sudah membuat suatu kebijakan yang dituangkan dalam bentuk surat edaran di setiap sekolah yang ada di Kabupaten Inhil Baik itu PAUD, SD, SMP, SMA/SMK," kata Faturrahman, Senin (8/6/2020).
Lebih lanjut, menuturkan penerimaan peserta didik baru itu mulai tanggal 22-27 Juni 2020 dan proses penyeleksiannya akan di umumkan pada tanggal 30 Juni 2020. Dan pendaftaran ulang pada tanggal 1-4 Juli 2020. Terkait persyaratnya di masa pandami sudah disampaikan di setiap sekolah di minta yang pokok-pokok saja.
"Karena KSB itukan terkait dengan kk, akte kelahiran, usia, tempat tanggal lahir, nama orang tua, alamat serta diprioritaskan anak 7 tahun serta sesuai denga domisilinya yang berdekatan dengan sekolah dasa serta jarak tempuhnya tidak jauh," ucap Faturrahman.