KILASRIAU.com, Bagansiapiapi - Unit Reskrim Kepolisian Sektor Bangko Polres Rohil berhasil membekuk pelaku curas RI, EN dan RD yang telah melakukan aksi curas di 4 TKP di wilayah Lubuk Bangko Rohil, Senin (25/5/2020).
Menurut pengakuan pelaku, mereka yang berulang kali melakukan aksinya antara lain di TKP di Jalan Merdeka Bagan Kota, Jalan Perwira Bagan, Jalan Gereja Bagan Barat, dan Jalan Mawar Bagan Kota. Dari aksi yang meraka lakukan, pelaku berhasil mengambil hp, dompet dan uang para korban .
Merespon laporan korban, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP /54/ V/ 2020 / Riau / Polres Rohil / Sektor Bangko, Tim yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Bangko Ipda Jonera bergerak menuju TKP tepatnya di Jalan Pahlawan Kelurahan Bagan timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, berhasil mengamankan pelaku RD berikut Barang Bukti 1 unit handphone J7 dan Sepeda motor BM 6465 WU.
Dalam kejadian tersebut pelaku yang sempat dihakimi massa yang kesal atas ulah pelaku, berhasil diamankan petugas ke Mako Polsek Bangko untuk proses hukum. Selanjutnya hari Selasa (26/5) sekira jam 13.30 WIB, tim Reskrim melakukan pengembangan yang berdasarkan pengakuan TSK RD bahwa yang bersangkutan pernah melakukan jambret bersama EN.
Kemudian Tim Opsnal Polsek melakukan penangkapan pelaku EN. Terus EN, berkembang lagi pelaku lain RD dan berhasil diamankan dengan pengakuan barang bukti hasil Jambret yakni Handphone A 73 warna hitam yang sudah dijual kepada IJ dengan harga Rp 400.000.-