Di Back Up Polda, Polres Dumai Proses Hukum 2 Pelaku yang Melawan Petugas Covid-19

Di Back Up Polda, Polres Dumai Proses Hukum 2 Pelaku yang Melawan Petugas Covid-19
Humas polres Inhil

KILASRISU.com, Pekanbaru - Dua orang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Dumai, Kamis (21/5) sesuai Laporan Polisi : LP / 96 / A / V / 2020 Polres Dumai.

Dua pelaku tersebut diamankan diduga telah melakukan Tindak Pidana Paksaan dan perlawanan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pegawai Negeri dalam melaksanakan tugas yang sah dan atau menghasut supaya melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 216 ayat (1) Jo Pasal 160 KUHP.

Dua Pelaku yang berhasil diamankan berinisial FM (40) pekerjaan buruh dan beralamat di Jalan Sudirman Gang Kampung Baru Teluk Binjai Kota Dumai danp AS (36) pekerjaan Wiraswasta, yang beralamat di Jalan Sudirman Gang Kampung Baru Teluk Binjai Kota Dumai.

Pelaku mengaku tidak terima tindakan petugas dari Satpol PP  yang memberikan himbauan tentang pembatasan waktu jualan sampai jam 18.00 Wib.

Kejadian berawal pada Senin 18 Mei sekira jam 21.15 WIB, di Jalan Sudirman tepatnya di depan salah satu hotel di Kelurahan Bintan Dumai Kota, yang mana saat tim tindak gugus tugas PSBB sedang bertugas dalam rangka penegakan hukum penanganan Covid 19 sesuai Peraturan Walikota Dumai Nomor 34 Tahun 2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan corona virus disease ( covid – 19 ).