KILASRIAU.com - Upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di kecamatan Kateman Tim Gugus Covid-19 Kateman laksanakan razia terhadap kedai kopi dan warung nasi yang pintunya terbuka setengah.
Ketua Tim Gugus Covid-19 Kecamatan Kateman, Kamren, S. Sos., M. Si menyebutkan razia ini untuk menerbitkan para pedagang sesuai dengan surat himbauan Bupati Inhil nomor 93/SATPOL PP/IV/2020 tanggal 29 April 2020.
"Tim terpadu dari Pemerintah Kecamatan, Polsek, dan Koramil Kateman melaksanakan razia terhadap kedai nasi kedai kopi yang masih buka pintu setengah agar dibuka semuanya, dan setiap meja hanya ada dua kursi, serta menyarankan kepada para pemilik kedai harus memakai masker," kata Kamren, Minggu (3/5/2020).
Kamren juga mengatakan, dalam himbauan ini apabila tidak diindahkan oleh pihak kedai, maka pihaknya tidak segan-segan akan menutup atau mencabut izin operasionalnya.
"Sesuai surat himbauan Bupati Inhil nomor 93/SATPOL PP/IV/2020 tanggal 29 April 2020 apabila tidak mengindahkan himbauan yang telah disampaikan oleh pemerintah, akan ditutup dan dicabut izinnya," tegasnya.