KILASRIAU.com - Dengan diberlakukannya aturan penertiban wajib pakai masker di Jalan Ahmad Yani Tembilahan, tepatnya di depan Makodim 0314/Inhil, diharapkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker dapat lebih meningkat.
Tampak pada hari pertama penertiban wajin masker bagi pengendara roda 2, roda 4, tukang becak, dan pejalan kaki yang melintas terlihat banyak yang menggunakan masker dan menandakan masyarakat Kabupaten Inhil kepeduliannya meningkat terhadap upaya pemutusan rantai Covid-19.
Sejauh ini ada dua titik lokasi diterapkan wajib memakai masker di Kota Tembilahan, yakni di Jalan Ahmad Yani wilayah Kodim 0314/Inhil dan di Jalan M Boya Tembilahan yang merujuk kepada pengguna jalan dan masyarakat yang berjualan diwajibkan memakai masker serta menjaga jarak atau sosial distancing guna memutus rantai penyebaran Covid-19 melalui jual beli dengan alat tukar uang.
Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal yang diwakili Pasi Ops Kodim 0314/Inhil Kapten Inf Tarmizi menyampaikan dalam kawasan penertiban wajib masker di dua lokasi, kesadaran masyarakat sudah meningkat.
"Aparat TNI Kodim 0314/Inhil dan Polres Inhil langsung menindak tegas bagi pengguna jalan yang tidak memakai masker. Tindakan ini dilakukan untuk mengingatkan masyarakat apabila keluar dan beraktifitas di luar rumah harus memakai masker serta menerapkan sosial distancing," ujar Pasi Ops, Sabtu (02/05/2020) sore.