Pelanggar PSBB Kota Pekanbaru Disidang Secara Online

Pelanggar PSBB Kota Pekanbaru Disidang Secara Online
Humas polres Inhil

KILASRIAU.com - Aparat penegak hukum bertindak tegas dalam mengawal pelaksanaan PSBB Kota Pekanbaru, hari ini Rabu (29/4), pelaku pelanggar PSBB Kota Pekanbaru diajukan ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebanyak 16 orang Tersangka menjalani proses sidang pengadilan secara online dari Mapolresta, dari 2 TKP kasus yang berbeda.

Sebagaimana diketahui, pada Sabtu yang lalu aparat Polresta Pekanbaru mengamankan 1orang laki-laki yang mencoba melawan petugas dan tidak menuruti perintah aparat/petugas untuk menjalankan peraturan perundang undangan terkait pelaksanaan PSBB Kota Pekanbaru.

Kejadian bermula tanggal 18 April sekitar 11.00 Wib di Warnet jalan Rambutan, Sidomulyo Timur Marpoyan Damai Pekanbaru, pelaku yang berinisial RP, 65 Tahun (seorang buruh harian lepas) beralamat di Jl. Pramuka III no.27 Kel Lolong Belanti Padang Utara Padang Sumbar tersebut kedapatan asyik bermain game bersama 3 orang lainnya di warnet tersebut.

Petugas Kepolisian yang mendapatkan informasi adanya Warnet yang buka, langsung menuju ke lokasi dan mendapati kondisi warnet yang masih beroperasi dengan pemain lebih kurang 4 orang, dan 1 orang  operator yang merupakan pemilik warnet. Namun setelah diberikan himbauan berulang kali untuk bubar dan menutup warnet, tidak di indahkan oleh pelaku.