KILASRIAU.com - Kamarek melalui Tim Kuasa hukum telah menerima pemberitahuan putusan banding dari pengadilan tinggi Pekanbaru Riau pada hari kamis 23 April 2020 dan isinya tetap menyatakan Kamarek bersalah dan dengan dijatuhi hukuman 5 tahun, denda 3 miliar subsidair 6 bulan penjara).
"Atas putusan tersebut, maka kami bersama tim kuasa hukum setelah berkonsultasi dengan Kamarek dan keluarga disimpulkan untuk terus melakukan upaya dengan melakukan kasasi ke MA RI di Jakarta," kata Zainuddin, tim kuasa hukum Kamarek,Senin (27/4/2020).
Zainuddin SH diketahui merupakan salah satu pengacara Kamarek, kepada KILASRIAU.com menuturkan bahwa adapun alasan-alasan kasasi ini adalah;
1). Bahwa putusan PT tersebut sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan pada tingkat pertama, khususnya terkait dasar pemidanaan perkara kebakaran hutan dan lahan yang mensyaratkan harus adanya baku mutu kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh perbuatan Terdakwa;
2). Bahwa fakta yg nyata-nyata terbukti dipersidangan Kamarek tidak didampingi oleh PH juga tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim PT dalan putusannya;
3). Saksi ahli yang dihadirkan dipersidangan yg tidak memenuhi syarat-syarat sebagai ahli lingkungan hidup juga tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim PT dalan putusannya;