KILASRIAU.com - Kabupaten Indragiri Hilir sudah melakukan penutupan akses kendaraan darat dan laut serta sudah juga melakukan penjagaan perbatasan antar kabupaten atau provinsi guna mengantisipasi warga yang mudik selama puasa dan hari raya Idul Fitri tahun 2020.
Kebijakan ini dituangkan dalam surat nomor surat nomor 550/DISHUB/SET/2020/144 berdasarkan dengan Keputusan Presiden Indonesia Nomor : 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK 3201/MENKES/199/2020 Tanggal 1 Maret 2020 tentang Komunikasi Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : PM 25 Tahun 2020 tanggal 23 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),
Namun, meski pemblokiran akses transportasi keluar dari wilayah kabupaten Indragiri Hilir sudah diberlakukan sejak 24 April 2020 kemarin, tapi ada beberapa kendaraan yang dikecualikan.
Juru Bicara Tim Gugus Covid 19 Inhil, Trio Beni Putra saat dikonfirmasi melalui selulernya menyebutkan pengecualian kendaraan yang dilarang berdasarkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : PM 25 Tahun 2020 tanggal 23 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
"Di dalam Permenhub Nomor : PM 25 Tahun 2020 ada dituangkan beberapa poin pengecualian terhadap kendaraan yang dianggap penting seperti ambulans, mobil damkar, dan juga yang mengangkut barang dibutuhkan orang banyak seperti kebutuhan pokok, obat-obatan, alat kesehatan, pengangkut logistik," ujarnya, Minggu (26/4/2020).