KILASRIAU.com - Tim Gugus Covid-19 Inhil terus berupaya memutuskan penyebaran Virus Corona salah satunya mengeluarkan kebijakan terbaru yakni surat nomor 550/DISHUB/SET/2020/144.
Surat yang berisi tentang pelarangan akses kendaraan darat dan laut ini diberlakukan sejak 24 April Tahun 2020 dan semua kendaraan tidak dibenarkan lagi mengangkut penumpang keluar Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir begitu juga dengan masuk.
Juru Bicara Tim Gugus Covid-19 Inhil, Trio Beni Putra saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan kebijakan tersebut dibuat untuk antisipasi penularan dan perkembangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Mulai dari tanggal 24 April 2020 sampai dengan 7 Mei 2020 khusus jalur darat kendaraan dan penumpang diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan, sementara khusus laut diberikan peringatan tertulis. Selanjutnya, 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 khusus jalur darat kendaraan dari penumpang diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangaan, dan untuk jalur laut dikenakan sanksi administrasi berupa tindak diberikan palayanan di Pelabuhan sampai dengan pencabutan Izin SIUPAL sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya, Sabtu (25/4/2020).
Trio mengatakan akses yang ditutup adalah kendaraan yang tujuan keluar dari wilayah Inhil seperti Kepri, Jambi, Rengat, Pulau Jawa, Pekanbaru, Sumbar dan lain-lain. Sementara untuk akses di dalam kabupaten masih diperbolehkan oleh pemerintah daerah.