KILASRIAU.com - Terjadi tindak pidana pembunuhan terhadap seorang perempuan yang dilakukan oleh suaminya di Parit 5 Sungai Dendan, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil, (20/4/2020) pukul 19.30 WIB.
Menurut Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahan, SIK melalui Kasubag Humas Polres Inhil, AKP Warno dari hasil interogasi terhadap pelaku, M (45) tega menebas istrinya sendiri karena mendengar korban L (43) menelephone seseorang di dalam kamar.
Warno menambahkan, pelaku sempat memberikan teguran kepada korban agar tidak lagi melanjutkan komunikasi telpon yang dilakukannya, namun dalam keterangan pelaku, korban malah melawan.
“Sudahlah gak usah telponan lagi," sebut pelaku. Tetapi korban menjawab "Sudah diam sajalah kau," jawab korban menurut penjelasan pelaku, kata Warno.
Akibat hal tersebut, lanjut Warno, terjadilah pertengkaran mulut, sehingga M emosi dan langsung mengambil sebilah parang kemudian mengayunkan ke arah belakang yang mengakibatkan leher korban bagian hampir putus ke bagian rahang.