KILASRIAU.com - Jelang pelaksanaan ibadah puasa yang tinggal menghitung hari saja lagi Kementerian Agama menerbitkan surat edaran tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.
Kepala Kemenag Inhil, H. Harun, S.Ag., M.Pd kepada KILASRIAU.com saat dikonfirmasi melalui via telpon mengatakan bahwa surat edaran tersebut ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia dan mengacu kepada surat edaran nomor 6 Kementerian Agama tahun 2020.
"Kita tetap menganjurkan kepada masyarakat agar berpedoman kepada SE. Nomor 6 Kementerian Agama tahun 2020 dan ini dapat di download di google agar lebih memahami dan mengerti. Dan inti dari SE. Nomor 6 Kementerian Agama tahun 2020 Sholat tarawih di rumah masing-masing, buka puasa tidak di kantor, rumah makan, kafe-kafe, ditempat keramaian akan tetapi tetap di rumah," kata H. Harun, Senin (21/4/2020).
Lebih lanjut lagi, H. Harun surat edaran ini sudah disebarkan di seluruh Kecamatan, Desa, Lurah serta RT/RW, tidak hanya itu Kementerian Agama Kabupaten Inhil juga melakukan penempelan informasi di masjid, kantor-kantor serta pemasangan baleho.
"Jadi, kita telah menganjurkan kepada masyarakat agar dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu Nomor 6 Kementerian Agama tahun 2020, jadi saya mengajak pertama kepada masyarakat sama-sama berdo'a kepada Allah agar covid-19 ini segera berakhir kedua patuh peraturan pemerintah yaitu menjaga kesehatan diri dan keluarga dengan cara mencuci tangan serta memakai masker pada saat beraktivitas di luar rumah," imbuhnya.