Surat Edaran Baru, Tempat Hiburan Tutup, Warung Kopi Buka Tapi Utamakan Take Away

Surat Edaran Baru, Tempat Hiburan Tutup, Warung Kopi Buka Tapi Utamakan Take Away

KILASRIAU.com - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir kembali mengeluarkan surat edaran terbaru tentang kewaspadaan dan pencegahan penularan corona virus disease 2019 (covid - 19) di Kabupaten Indragiri Hilir. 

Surat yang bernomor 78/SATPOL.PP/III/2020 ini terdapat tujuh poin di dalamnya, dan surat tersebut mengulas tentang perpanjangan masa status Siaga Darurat Bencana Non Alam akibat Virus Corona di Kabupaten Indragiri Hilir. 

Tim Gugus Covid 19 Kabupaten Inhil melalui juru bicara Tim Gugus Covid 19, Trio Beni Putra saat dikonfirmasi melalui selulernya menyebutkan surat edarat tersebut setelah ditandatangani oleh Bupati Inhil secepatnya pihak Tim Gugus langsung menyebarkan ke masing-masing pihak agar semua informasi segera bisa diketahui. 

"Sudah kita serahkan ke pihak-pihak yang terkait agar mereka bisa menindaklanjuti isi surat tersebut," jelas Trio Beni, Rabu (1/4/2020).

Trio Beni menambahkan, surat edaran terbaru ini sifatnya hanya memperpanjang dari surat edaran sebelumnya jadi, kata Trio, tidak ada perubahan yang terjadi pada pelaksanaan setiap harinya.

"Isinya sama seperti yang kemarin tidak ada yang berubah atau ada yang ditambah, ada yang sifatnya dilakukan penundaan dan ada yang sifatnya pengawasan," tukasnya.

Plt kepala DiskominfoPS Inhil ini menambahkan, bagi pihak yang sedikit ada terkendala pada edaran tersebut agar tetap bersabar karena ini demi kepentingan bersama dan untuk mencegah penyebaran Covid 19 di Kabupaten Inhil.

"Kita buat surat edaran berdasarkan Kepres, Surat Edaran Kemenkes, Surat Edaran Gubri, dan Surat Edaran Bupati Inhil sebelumnya. Jadi, sama-sama kita bersabar semoga wabah ini cepat berlalu dan aktifitas seperti biasa kembali normal," imbuhnya. 

Adapun poin surat edaran bernomor 78/SATPOL.PP/III/2020 sebagai berikut;

1. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menetapkan Siaga Darurat Bencana Non Alam akibat Virus Corona di Kabupaten Indragiri Hilir terhitung mulai 18 Maret sampai dengan 15 April 2020. 

2. Kegiatan belajar mengajar bagi siswa/i mulai PAUD/TK sampai dengan Perguruan Tinggi dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara daring/online. 

3. Kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang dalam jumlah yang banyak seperti rapat kerja, rapat koordinasi, seminar/simposium/FGD, kursus dan lain-lain agar ditunda pelaksanaannya. 

4. Kegiatan keramaian pada tempat hiburan (karoke, warnet, gelanggang permainan, permainan billiard, tempat olahrga, cafe dan tempat hiburan lain atau sejenisnya) agar ditutup sementara dan kegiatan lainnya yang melibatkan masa (unjuk rasa, pertemuan sosial, politik, budaya, agama, festival, bazar, pameran, pasar malam, resepsi keluarga, dan kegiatan sejenis lainnya) agar agar ditiadakan atau ditunda sampai dengan tanggal 18 April 2020. 

5. Rumah makan/cafe/kedai kopi atau sejenisnya boleh beroperasi dengan mengutamakan pelayanan bawa pulang (take away) dan tidak menyediakan kursi dan meja untuk pelayanan di tempat. 

6. Semua pihak diminta untuk tenang dan tidak panik, tidak membuat atau menyebarkan informasi yang tidak akurat/hoax dan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat; 

7. Bagi yang tidak mengindahkan edaran ini, akan dikenakan sanksi berupa penutupan paksa oleh Tim Terpadu Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) Kabupaten Indragiri Hilir.