Badan KPK Berserta Puluhan Warga Sungai Bela Datangi Kantor DPRD Inhil

Badan KPK Berserta Puluhan Warga Sungai Bela Datangi Kantor DPRD Inhil

KILASRIAU.com - Puluhan warga Desa Sungai Bela Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra), Senin 16/12/2019 mendatangi kantor DPRD Inhil dalam upaya haering dengan Komisi I DPRD Inhil, Terkait dugaan masalah penyerobotan lahan milik warga, Oleh PT. Indogreen Jaya Abadi.

Pihak warga desa yang menyambangi kantor DPRD tersebut didampingi oleh Anawawik selaku Ketua Tim Badan KPK Wilayah Riau. Kemudian puluhan warga dan tim, disambut pihak legislatif melalui Komisi I DPRD Inhil, yang dihadiri 5 orang dari 10 anggota Komisi I DPRD diantaranya, Razali selaku Ketua Komisi I, Mu'ammar Wakil Ketua Komisi I, Muhammad Andry Suganda Wakil Sekretaris, Kausar dan Raus Walid.

Dalam pertemuan di ruangan Komisi I, warga desa menyampaikan keluhan dan keresahannya kepada wakil rakyat yang duduk sebagai Anggota DPRD Inhil. Agus warga Desa Sungai Bela mengatakan, "Mungkin sekitar  Tahun 2013 Perusahaan PT. Indogreen Jaya Abadi menyerobot lahan saya, sebab waktu itu saya di Desa Sungai Akar dan tidak di tempat waktu itu, alih-alih kebun saya di serobot PT." ujar, Agus.

Ditambahkannya, sejak tahun 2014 sudah diperjuangkan sendiri hak-haknya dan sering melakukan komunikasi kepada pihak desa dan kecamatan, namun tidak ada respon pada saat itu. Kemudian Kami warga desa pemilik kebun, mendesak dan meminta ganti rugi atas lahan warga kepada perusahaan yang diduda menyerobot tersebut." Tegas Agus, kepada komisi I DPRD Inhil.

Selanjutnya, Anawawik mengapresiasi pertemuan di Komisi I DPRD Inhil, Namun ditegaskan Anawawik agar pihak-pihak terkait mengevaluasi izin Perusahaan PT. Indogreen Jaya Abadi yang dapat mengakibatkan kerugian kepada pemerintah daerah dan warganya. kemudian, Anawawik mendesak pihak DPRD agar menghadirkan pihak perusahaan, sebagaimana diketahui bersama sejak Tahun 2015 hingga saat ini, bahwa pihak perusahaan PT. Indogreen Jaya Abadi tidak pernah hadir memenuhi panggilan wakil rakyat di Kantor DPRD Inhil, guna membahas persoalan dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan tersebut.

Ketua Komisi I, Razali dalam penyampaiannya kepada warga dan kepada Ketua Tim Badan KPK,  mengatakan, "kami akan menindaklanjuti persoalan ini, kami akan berupaya semaksimal mungkin sesuai aturan, kami akan lebih kepada memfasilitasi terkait persoalan ini, sebab eksekusinya bukan pada kami DPRD, melainkan ada di eksekutif atau pemerintah daerah." Kata Razali. (**)