Wabup Inhil Syamsuddin Uti: Perbub no. 15 Tahun 2018 Perlu Disosialisasikan Kembali

Wabup Inhil Syamsuddin Uti: Perbub no. 15 Tahun 2018 Perlu Disosialisasikan Kembali

KILASRIAU.com - Wakil Bupati H Syamsuddin Uti meresmikan Pelaksanaan Sosialisasi Perbub No. 15 Tahun 2018 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal bersekala desa yang dilaksanakan di Hotel Elite Tembilahan. Kamis, (07/11/2019).

Dasar pelaksanaan sosialisasi ini mengacu kepada peraturan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dari undang-undang tentang Desa PP yang mengatur tentang pelaksanaan undang-undang dan peraturan menteri nomor 44 tahun 2016 yang mengatur tentang kewenangan Desa.

Wakil Bupati Inhil H Syamsuddin Uti mengatakan bahwa masih terdapat kelemahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa peraturan perundangan yang mengatur tentang Desa nomor 15 tahun 2018 yang mengatur tentang kewenangan Desa.

"Peraturan Bupati yang nomor 15 tahun 2018 perlu disosialisasikan kembali kepada mereka tentang apa-apa saja peran sebagai desa dan terhadap kewajiban kepada pemegang rekor. Dan hari ini 3 Kecamatan dulu dan dalam waktu dekat baru kecamatan-kecamatan yang lain," ujar Wabup Inhil.

Menurut Wabup Inhil dengan mempertimbangkan situasi kondisi dan kebutuhan yang disusun dalam rancangan peraturan desa tentang kewenangan perda ditetapkan oleh kepala desa di wilayahnya yang dapat dilakukan secara tertulis dan disampaikan paling sedikit 1 kali dalam setahun agar melakukan evaluasi pelaksanaan kewenangan dasar melalui kepala bagian pemberdayaan sampaikan kepada pemerintah yang baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Ini sangat penting untuk diketahui dan dipahami dalam pelaksanaan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa pembangunan desa pembinaan masyarakat desa pemberdayaan masyarakat desa setelah melakukan musyawarah untuk memilih kewenangan Desa sesuai peraturan Bupati nomor 15 tahun 2018," tutup Wabup Inhil.

Wabup Inhil mengharapkan pada akhir Desember ini semua laporan pertanggungjawaban mereka nanti tidak ragu-ragu dalam melaksanakan peraturan Desa tentang dana desa yang ada di desa.

Selanjutnya, H Adrisman Kepala Bagian Memberdayakan Masyarakat dan Trantibum Linmas Sekretariatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengatakan ada berapa materi yang akan disampaikan dalam sosialisasi peraturan Bupati Indragiri Hilir nomor 15 Tahun 2018. Pertama mengenai kewenangan Desa ada berapa icon kewenangan desa yang nantinya akan diseleksi oleh kepala desa bersama kepala BPD kemudian, dijadikan peraturan desa untuk melaksanakan program Desa termasuk juga untuk mendapatkan PKH di desa.tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal bersekala desa.

"Jadi, disepakati bersama antara kepala desa dengan ketua BPD untuk mendiskusikan Peraturan Bupati nomor 15 Tahun 2018 kalau memang terdaftar di kewenangan yang dilimpahkan oleh menteri, kita bisa memanfaatkan itu untuk menjadi pendapatan asli desa," tutupnya.

Perlu diketahui peserta yang mengikuti sosialisasi ini terdiri dari 43 desa dan 3 Kecamatan yang diantaranya Kecamatan Kemuning, Kecamatan Keritang, dan Kecamatan Gaung.