BPJS Kesehatan 5,2 Juta Peserta PBI Dinonaktifkan Per 1 Agustus 2019

BPJS Kesehatan 5,2 Juta Peserta PBI Dinonaktifkan Per 1 Agustus 2019
Sebanyak 5,2 juta peserta BPJS Kesehatan dinonaktifkan dari Penerima Bantuan Iuran (PBI)

KILASARIAU.com  - Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Bantuan Iuran Jaminan Tahun 2019 Tahap Keenam, ada 5.227.852 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinonaktifkan atau dikeluarkan dari Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

Sebanyak 5,2 juta peserta PBI tersebut juga telah digantikan oleh peserta lain yang lebih berhak menerima subsidi dari pemerintah. Penonaktifan serta penggantian 5,2 juta peserta PBI tersebut berlaku terhitung sejak 1 Agustus 2019.

"5,2 Jiwa itu merupakan PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang berada di luar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan memiliki status NIK yang tidak jelas. Yang bersangkutan selama 2014 sampai sekarang tidak pernah mengakses layanan fasilitas kesehatan yang ditentukan," kata Staf Khusus Menteri Sosial Febri Hendri saat ditemui di kantor pusat BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).

"114.010 Jiwa ditemukan telah meninggal, data ganda, atau pindah ke segmen lain," lanjutnya.

Tujuan penonaktifan dan penggantian ini agar peserta PBI lebih tepat sasaran, yakni orang-orang yang paling membutuhkan dengan tingkat ekonomi rendah. 

Penggantian 5,2 juga peserta tersebut pun akan diambil dari desil 1 dan 2, yang berarti rumah tangga dengan tingkat kemiskinan paling rendah. Penetapan siapa yang menerima PBI pun berasal dari data Kemensos.

"Keputusan menteri ini bisa dilihat sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas data PBI JK," tandas Febri.