Kilasriau.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan tindak pidana peredaran pupuk yang tidak sesuai standar mutu dan kualitas sebagaimana tercantum pada kemasan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AM beserta 926 karung pupuk dengan total berat mencapai sekitar 45,8 ton.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Riau dan jajaran intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai. Kasus tersebut bermula dari kegiatan patroli dan monitoring wilayah yang dilakukan personel intelijen Kodam di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada 2 Oktober 2026.
Saat melakukan patroli, petugas menemukan satu unit truk yang mengangkut pupuk yang diduga tidak sesuai dengan standar mutu. Temuan tersebut kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian pada 3 Oktober 2026 untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa setelah menerima temuan tersebut, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap pupuk guna memastikan kesesuaian kandungan dengan mutu dan kualitas yang tertera pada kemasan.