Kilasriau.com - Persoalan gadai mobil Nissan March senilai Rp13 juta di PT Tiodorasa Sumber Jaya, Pekanbaru, Riau, berbuntut panjang. Setelah pemilik kendaraan melapor ke polisi atas dugaan penipuan, dua advokat yang mendampinginya kini mengadukan dugaan intimidasi hingga perampasan kemerdekaan.
Kedua advokat tersebut, M. Risal Ali, S.H., dan Muhammad Syobrinur, S.H., mengadukan Devanan Sianipar serta pihak terkait ke Polda Riau. Pengaduan tertanggal 4 November 2026 itu ditujukan kepada Kapolda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Selain dugaan intimidasi, keduanya mempersoalkan dugaan penghapusan data elektronik dalam telepon genggam serta unggahan video di TikTok yang dinilai mencemarkan nama baik mereka.
Persoalan bermula ketika Michael Tel (MT) menggadaikan mobil Nissan March bernomor polisi BM 1229 ME pada 22 Mei 2026. MT menerima pinjaman Rp13 juta dengan menyerahkan kendaraan beserta STNK sebagai jaminan.
Kuasa hukum MT, Risal Ali, mengatakan pinjaman tersebut dikenakan bunga 20 persen untuk satu bulan dan meningkat menjadi 25 persen apabila melewati jatuh tempo.