Sat Polairud Polres Inhil Limpahkan 155 Unit iPhone Diduga Tanpa Dokumen Kepabeanan ke Bea Cukai Tembilahan

Sat Polairud Polres Inhil Limpahkan 155 Unit iPhone Diduga Tanpa Dokumen Kepabeanan ke Bea Cukai Tembilahan

Kilasriau.com – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Indragiri Hilir melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan beserta 155 unit telepon genggam merek iPhone kepada Bea Cukai Tembilahan, Selasa (3/11/2026) malam.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah personel Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Polairud Polres Inhil menemukan ratusan unit handphone yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi kepabeanan saat melakukan pemeriksaan terhadap KM Bintang Rizky di perairan Sungai Indragiri, tepatnya di kawasan Terusan Mas, Kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

Pengungkapan berawal pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 14.15 WIB. Saat itu, KM Bintang Rizky yang bertolak dari Batam menuju Tembilahan diperiksa oleh petugas kapal patroli bersama personel Unit Gakkum Sat Polairud.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan seorang penumpang perempuan yang membawa barang mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan, barang tersebut diketahui berisi sejumlah telepon genggam berbagai tipe iPhone yang tidak dilengkapi dokumen resmi kepabeanan.

Dari hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan Bea Cukai Tembilahan, diketahui bahwa barang-barang tersebut berasal dari daerah pabean dan harus dilengkapi dokumen resmi kepabeanan yang diterbitkan oleh pihak Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau.