Jelang Eksekusi, Keluarga Supyani Datangi PN Tembilahan, Tegaskan Keberatan dan Minta Hormati Proses Hukum

Jelang Eksekusi, Keluarga Supyani Datangi PN Tembilahan, Tegaskan Keberatan dan Minta Hormati Proses Hukum

Kilasriau.com – Rencana pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan rumah di Jalan Sederhana, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, menuai keberatan dari pihak yang mengaku sebagai pemilik objek tersebut.

Supyani bersama keluarganya mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan untuk menyampaikan keberatan sekaligus penolakan terhadap rencana eksekusi rumah yang selama ini mereka tempati. Kedatangan tersebut merupakan tindak lanjut dari keberatan yang sebelumnya telah disampaikan secara resmi oleh tim kuasa hukum mereka kepada Ketua PN Tembilahan.

Keberatan tersebut dituangkan dalam surat Kantor Advokat dan Legal Konsultan Yahya & Rekan tertanggal 29 Oktober 2026, dengan Nomor 01/SK-EKS/ADV/X/2026/YDR.

Surat itu berisi penolakan dan keberatan terhadap rencana pelaksanaan eksekusi tanah beserta bangunan rumah yang dijadwalkan pada Kamis, 5 November 2026.

Dalam surat tersebut, lima kuasa hukum, yakni Yahya, S.H., Bambang Sasmita Adi Putra, S.E., S.H., M.H., Andi Sagita, S.H., Moch. Arsyad, S.H., M.H., dan Pirman, S.H., menyampaikan sejumlah alasan hukum yang menjadi dasar penolakan terhadap rencana eksekusi objek milik klien mereka, Supyani.