Kemnaker Gandeng Perhimpunan Ergonomi Indonesia Cegah Bahaya di Tempat Kerja

Kemnaker Gandeng Perhimpunan Ergonomi Indonesia Cegah Bahaya di Tempat Kerja

Kilasriau.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menandatangani Kesepahaman Bersama dengan Perhimpunan Ergonomi Indonesia (PEI) untuk mencegah risiko dan mengendalikan faktor bahaya di tempat kerja melalui penerapan prinsip ergonomi.

Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Cris Kuntadi dan Ketua PEI Johanna Renny Octavia di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (3/11/2026), dan disaksikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Penandatanganan Kesepahaman Bersama ini bertujuan menciptakan kondisi kerja yang aman, sehat, nyaman, dan produktif bagi tenaga kerja Indonesia.

"Penguatan aspek ergonomi perlu menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas SDM dan lingkungan kerja, serta meningkatkan pencegahan risiko dan pengendalian faktor bahaya di tempat kerja," ujar Menaker Yassierli.

Kesepahaman tersebut berfokus pada dua area. Pertama, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), yakni pengembangan kapasitas tenaga kerja dan praktisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berbasis keilmuan ergonomi.