Kilasriau.com – Penggeledahan kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, pada 19 Oktober 2026, mulai menjadi perhatian publik.
Dalam penggeledahan tersebut, sekitar sembilan orang jaksa dengan pengawalan dua personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dikabarkan mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan penanganan suatu perkara.
Barang-barang yang turut disita dalam kegiatan tersebut di antaranya dua unit laptop, dua unit telepon genggam (HP), serta sejumlah dokumen dari lingkungan kantor DKUPP Inhil.
Informasi mengenai penggeledahan dan penyitaan itu diterima media ini dari sumber, kemudian dikonfirmasi langsung kepada Antoni, selaku Sekretaris DKUPP Inhil, melalui sambungan telepon pada Minggu (1/11/2026).
Dalam keterangannya, Antoni membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan di kantor DKUPP Inhil pada 19 Oktober 2026. Ia menyebutkan, kegiatan tersebut melibatkan sekitar sembilan orang jaksa dengan pengawalan dua personel TNI.