Kemnaker Fasilitasi Pelatihan dan Sertifikasi Profesi bagi 100 Anggota PAPRI

Kemnaker Fasilitasi Pelatihan dan Sertifikasi Profesi bagi 100 Anggota PAPRI

Kilasriau.com, Makassar — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memfasilitasi pelatihan vokasi dan sertifikasi profesi bagi 100 anggota Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPRI). 

Upaya ini bertujuan meningkatkan kompetensi sekaligus memperkuat pengakuan profesional bagi pekerja musik Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi menyampaikan bahwa pekerja musik merupakan bagian dari ekosistem ketenagakerjaan yang berhak memperoleh kesempatan kerja dan penghidupan yang layak.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Ada dua hal yang perlu dipahami, pertama, setiap warga negara berhak atas pekerjaan, dan yang kedua adalah penghidupan yang layak,” ujar Cris melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (1/11/2026).