Tak Hanya Aparatur Desa, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan hingga ke Masyarakat Miskin Desa di INHU

Tak Hanya Aparatur Desa, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan hingga ke Masyarakat Miskin Desa di INHU

Kilasriau.com, RENGAT – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya penting bagi pekerja formal, tetapi juga bagi aparatur pemerintahan desa, pengurus lembaga kemasyarakatan desa, hingga masyarakat miskin yang rentan menghadapi risiko kecelakaan kerja dan kehilangan pencari nafkah. Untuk memperkuat perlindungan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Induk Rengat bersama pemerintah daerah mendorong implementasi kerja sama jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Upaya tersebut ditindaklanjuti melalui koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan Rengat dan jajaran pemerintah daerah pada 22 Oktober 2026, bertempat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Rengat. Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Cabang Induk BPJS Ketenagakerjaan Rengat Muhammad Kurniawan beserta staf, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ketua Forum Camat Indragiri Hulu, serta Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Indragiri Hulu.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMDCUKCAPIL) Provinsi Riau dengan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau mengenai Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan masyarakat miskin desa di Provinsi Riau.

Melalui sinergi ini, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan semakin menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini berpotensi menghadapi keterbatasan akses terhadap perlindungan kerja. Pemerintah desa memiliki peran strategis karena dekat dengan masyarakat dan memahami kondisi serta kebutuhan warganya.

Bagi masyarakat, perlindungan ini bukan sekadar urusan administrasi atau kepesertaan. Jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi penyangga ekonomi keluarga ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja maupun ketika pencari nafkah meninggal dunia, sesuai dengan ketentuan program dan persyaratan yang berlaku.