Polda Riau Musnahkan 100,55 Kg Narkotika, 467 Ribu Jiwa Diperkirakan Terselamatkan

Polda Riau Musnahkan 100,55 Kg Narkotika, 467 Ribu Jiwa Diperkirakan Terselamatkan

Kilasriau.com - Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika seberat 100.554,65 gram atau sekitar 100,55 kilogram hasil pengungkapan empat kasus jaringan narkotika internasional dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN). Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Narkotika yang dimusnahkan diperkirakan bernilai ekonomis Rp149,73 miliar dan berpotensi membahayakan 467.239 jiwa jika sampai beredar di masyarakat.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di halaman samping barat Mapolda Riau. Kegiatan dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat, serta dihadiri unsur TNI, kejaksaan, BNN Provinsi Riau, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan, pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Polda Riau beserta jajaran dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba sebagai tindak lanjut arahan Presiden dan petunjuk Kapolri, sekaligus sejalan dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, program prioritas Kapolri dalam penguatan penegakan hukum di bidang narkotika, serta Quick Wins 2 tentang pemulihan kawasan narkoba.

“Pada hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan internasional. Ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dan jajaran dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Arman.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 82.787,74 gram atau sekitar 82,79 kilogram dan ganja seberat 17.766,91 gram atau sekitar 17,77 kilogram. Total keseluruhan mencapai 100.554,65 gram, dengan nilai ekonomis diperkirakan sebesar Rp149.728.608.400 atau sekitar Rp149,73 miliar.