Diduga Habisi Ibu Kandung, Anggota Polri yang Bertugas di Polda Riau Diamankan di Sungai Apit

Diduga Habisi Ibu Kandung, Anggota Polri yang Bertugas di Polda Riau Diamankan di Sungai Apit

Siak, Kilasriau.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial FH (64) ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Anak kandung korban berinisial WP (37), yang diketahui merupakan anggota Polri bertugas di Biddokkes Polda Riau, diduga terlibat dalam peristiwa tersebut dan telah diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Selasa (27/10/2026) pagi.

Peristiwa itu mulai terungkap setelah seorang saksi, Afrina Ramayana Daulay, merasa curiga dengan perilaku WP. Sekitar pukul 06.30 WIB, WP diketahui keluar dari rumah dan sempat mengatakan bahwa ibunya sedang “tidur dengan nyaman”. Setelah menyampaikan kalimat tersebut, WP pergi meninggalkan lokasi.

Kecurigaan semakin menguat ketika WP mendatangi tetangga untuk meminta uang tunai. Ia kemudian meminta bantuan warga setempat agar diantarkan menuju kawasan Pasar Sungai Apit. Gerak-geriknya yang tergesa-gesa membuat warga semakin curiga terhadap kondisi di rumah tersebut.

Bersama warga lainnya, saksi kemudian memeriksa keadaan di dalam rumah korban. Pintu rumah yang tidak terkunci memudahkan mereka masuk. Di ruang televisi, FH ditemukan dalam posisi telungkup di atas kasur dan sudah tidak bernyawa.

Di sekitar tubuh dan pakaian korban, yang diketahui merupakan pensiunan aparatur sipil negara (ASN), ditemukan ceceran darah. Temuan itu membuat warga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Apit.

Menerima laporan warga, personel kepolisian bergerak ke lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan awal. Petugas juga mengumpulkan keterangan saksi guna menelusuri rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan meninggal dunia.

Pencarian terhadap WP berlanjut setelah polisi menerima informasi dari seorang sopir travel sekitar pukul 07.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan keberadaan WP di sekitar Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sungai Apit.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan WP. Ia selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sungai Apit untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan di lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi sebilah pisau bergagang hijau yang terdapat bercak darah dan sebilah pisau lipat yang juga ditemukan bercak darah.

Polisi turut mengamankan sebuah tas ransel berwarna hitam, sebuah tas tangan merek Aidebam, serta perhiasan milik korban berupa satu gelang emas dan sepasang anting emas.

Hingga kini, penyidik telah melakukan olah TKP dan mengautopsi jenazah korban. Sejumlah barang bukti juga dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendukung proses penyidikan.

Sementara itu, WP telah diamankan dan dibawa ke Biddokkes untuk menjalani observasi kejiwaan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara, sedangkan penetapan fakta dan pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.

Dalam perkara ini, WP disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan. Penanganan kasus berada di tangan Polres Siak bersama Polsek Sungai Apit.

Penyidik masih mendalami peristiwa yang merenggut nyawa FH tersebut, termasuk mencocokkan keterangan para saksi dengan hasil pemeriksaan forensik. Hasil penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara terang rangkaian kejadian serta peran pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.