Polda Riau Gagalkan Peredaran 34,9 Kg Sabu, Lima Tersangka Ditangkap

Polda Riau Gagalkan Peredaran 34,9 Kg Sabu, Lima Tersangka Ditangkap

Kilasriau.com - Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 34.965,91 gram atau sekitar 34,9 kilogram di wilayah Bengkalis. Dalam pengungkapan kasus yang diduga melibatkan jaringan internasional tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat pada saat kegiatan Konferensi Pers di Aula Tribrata Lantai 5 Mapolda Riau, Selasa (27/10/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi, Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau Dwijo Muryono, serta perwakilan BNNP Riau.

Arman mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program Quick Win Polri melalui Operasi Sarang Narkoba. Dari barang bukti sabu yang disita, polisi memperkirakan nilai ekonominya mencapai Rp 62,9 miliar.

“Dari 34,9 kilogram ini, kita nilai dengan rupiah sekitar Rp 62,9 miliar, dengan jiwa yang terselamatkan sekitar 175 ribu jiwa,” kata Arman.

Dia menjelaskan, pengungkapan kali ini dilakukan di wilayah Bengkalis, berbeda dengan kasus sebelumnya yang diungkap di Pulau Rupat. Meski berbeda lokasi, narkotika tersebut diduga berasal dari Malaysia.