Kilasriau.com - Pelarian panjang seorang pria berinisial DS alias Dodi alias Dukun (terlapor) akhirnya resmi terhenti di tangan aparat kepolisian. Sempat menghilang dan buron selama 29 hari usai melakukan aksi bejatnya, terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur ini tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Polsek Kelayang di tempat persembunyiannya.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kelayang, AKP Agus Ferinaldi, S.Sos., M.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Richi Gokma Nababan, S.H.
Kasus ini bermula pada Minggu, 27 September 2026 lalu. Sekira pukul 10.18 WIB, pelapor bernama Suranto mendadak mendapat kabar mengejutkan dari mantan istrinya. Buah hati mereka yang masih berusia 10 tahun, sebut saja RVA, mengaku telah menjadi korban pencabulan.
Berdasarkan pengakuan korban, aksi tak senonoh tersebut terjadi di dalam kamar rumah pelaku yang berlokasi di Desa Batu Sawar, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), pada hari yang sama sekira pukul 09.00 WIB. Tak terima anak kandungnya menjadi korban kejahatan seksual, sang ayah langsung mendatangkan SPKT Unit Reskrim Polsek Kelayang untuk mencari keadilan.
29 Hari Menghilang, Persembunyian Terendus
Sejak laporan diterima, Polsek Kelayang langsung bergerak cepat melakukan memburu keberadaan pelaku yang sempat kabur dan menghilang selama hampir sebulan penuh.