Transformasi Paradigma Restorative Justice dan Jaminan Perlindungan HAM Terpidana di Indonesia

Transformasi Paradigma Restorative Justice dan Jaminan Perlindungan HAM Terpidana di Indonesia
Ferry Irawan, Aidhil Nur Putra & Muhammad Relyan Saputra) Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Lancang Kuning Pekanbaru.

Kilasriau.com - TRANSFORMASI sistem peradilan pidana di Indonesia menuntut perubahan paradigma dari pendekatan yang semata-mata berorientasi pada penghukuman menuju sistem yang juga mengedepankan pemulihan, pertanggungjawaban, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Dalam konteks ini, restorative justice atau keadilan restoratif menjadi pendekatan penting untuk menyeimbangkan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Secara yuridis, pembaruan tersebut memperoleh landasan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Penerapan keadilan restoratif juga perlu dipahami bersama dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024, sesuai ruang lingkup dan ketentuan masing-masing.

Di sisi lain, transformasi peradilan pidana harus menjamin perlindungan HAM terpidana. Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 menegaskan pentingnya kepastian hukum yang adil serta perlindungan dari perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Jaminan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menempatkan penghormatan terhadap martabat manusia dan pembinaan sebagai bagian penting dalam sistem pemasyarakatan.

Perlindungan tersebut menjadi penting karena terpidana tetap merupakan subjek hukum yang memiliki hak-hak dasar. Meskipun kebebasannya dibatasi berdasarkan putusan pengadilan, negara tetap berkewajiban menjamin perlakuan yang manusiawi, akses terhadap pelayanan kesehatan, kesempatan menjalankan ibadah, serta pembinaan yang layak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemidanaan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan diskriminasi, penyiksaan, ataupun tindakan sewenang-wenang.

Dalam perspektif yang lebih luas, keadilan restoratif juga perlu dihubungkan dengan tujuan pemasyarakatan, yaitu mempersiapkan terpidana agar mampu memperbaiki diri dan kembali berintegrasi ke dalam masyarakat. Pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku, pendidikan, keterampilan, dan tanggung jawab sosial dapat membantu mengurangi risiko pengulangan tindak pidana. Dengan demikian, keberhasilan pemidanaan tidak hanya ditentukan oleh pelaksanaan hukuman, tetapi juga oleh kemampuan sistem hukum mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial.