Polda Riau Perkuat Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru

Azmi Syahputra Perkenalkan Metode DIMAS QUADRA LEX SYSTEM

Azmi Syahputra Perkenalkan Metode DIMAS QUADRA LEX SYSTEM

Kilasriau.com - Menghadapi perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, Kepolisian dituntut tidak hanya memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru, tetapi juga mampu menerapkannya secara tepat dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Untuk memperkuat pemahaman tersebut, Polda Riau menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan edukasi hukum pada Senin (26/10/2026). 

Kegiatan yang diinisiasi Wakapolda Riau, Brigjen Pol. Simson Zet Ringu, S.I.K., M.Si., ini menghadirkan Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, serta Prof. Dian Ekawaty Ismail dari Universitas Gorontalo sebagai narasumber.

Kegiatan yang diikuti jajaran Polda Riau secara langsung di Aula Mapolda maupun melalui Zoom tersebut berfokus pada penguatan pemahaman terhadap pembaruan hukum pidana, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketiga regulasi tersebut perlu dipahami secara terpadu agar pelaksanaan tugas dan kewenangan kepolisian tetap berlandaskan prinsip legalitas, kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, serta keadilan.