Kilasriau.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Indragiri Hilir memberikan edukasi kepada masyarakat terkait perbedaan penulisan nama pada paspor dengan dokumen kependudukan. Perbedaan, termasuk hanya satu huruf, tidak dapat langsung diubah begitu saja karena harus melalui pemeriksaan dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian nama pada paspor diimbau datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Indragiri Hilir untuk mendapatkan penjelasan serta solusi sesuai dengan jenis permasalahan yang dihadapi.
Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pemohon bahwa perubahan data identitas pada dokumen perjalanan memiliki prosedur tersendiri. Pemohon juga wajib melengkapi dokumen pendukung dan, apabila dipersyaratkan, menyertakan penetapan pengadilan sebagai dasar perubahan identitas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Indragiri Hilir, Caven Jonathan, melalui Kepala Subseksi Dokumen Perjalanan, Jony Hendri, didampingi Febri H, menjelaskan bahwa penerbitan maupun penggantian paspor harus mengacu pada identitas yang dapat dibuktikan melalui dokumen resmi, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan paspor lama.
Menurut Jony, apabila ditemukan perbedaan nama antara paspor lama dengan dokumen kependudukan, petugas akan terlebih dahulu memeriksa penyebab ketidaksesuaian tersebut sebelum menentukan langkah penyelesaian.