Bea Cukai, BNN, dan Polri Ungkap Clandestine Laboratory Sabu di Pidie, Aceh

Bea Cukai, BNN, dan Polri Ungkap Clandestine Laboratory Sabu di Pidie, Aceh

Kilasriau.com, Pidie — Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Bareskrim Polri mengungkap laboratorium gelap narkotika (clandestine laboratory) yang diduga digunakan untuk memproduksi dan mengemas sabu di Kabupaten Pidie, Aceh. 

Pengungkapan dalam rangkaian penindakan pada 16–21 Oktober 2026 ini menjadi peringatan serius terhadap upaya jaringan narkotika membangun fasilitas produksi ilegal di Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Erwin Situmorang, menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh menjadi tempat bagi jaringan narkotika untuk memproduksi sabu.

“Tidak boleh ada pabrik sabu di Indonesia. Kami tidak akan membiarkan wilayah Indonesia dimanfaatkan oleh jaringan narkotika sebagai tempat memproduksi barang terlarang untuk memasok pasar gelap. Pengawasan dan penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penelusuran bahan baku, proses produksi, hingga distribusi, termasuk mengungkap pihak-pihak yang membiayai dan mengendalikan jaringan tersebut,” tegas Erwin.

Pengungkapan ini bermula dari informasi mitra luar negeri, National Narcotics Control Commission (NNCC), kepada BNN RI mengenai dugaan keterlibatan warga negara Tiongkok dalam aktivitas laboratorium gelap narkotika di Aceh. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Bea Cukai dan Polri untuk ditindaklanjuti melalui koordinasi dan operasi bersama.