Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Kempas, Polres Inhil Ungkap Modus Penimbunan hingga Jual Kembali

Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Kempas, Polres Inhil Ungkap Modus Penimbunan hingga Jual Kembali

Kilasriau.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, membongkar dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di Kecamatan Kempas. Tiga pria ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara yang saling berkaitan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Inhil di kawasan Blok B1, Jalan Lintas Samudera, Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas, Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 16.45 WIB.

Dalam pengungkapan itu, polisi menemukan dugaan praktik pembelian solar bersubsidi dari sejumlah SPBU, penampungan menggunakan jerigen, hingga penjualan kembali dengan harga lebih tinggi.

Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto melalui Kasatreskrim AKP Roemin Putra menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi di kawasan Kilometer 8, Jalan Lintas Samudera.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil langsung melakukan penyelidikan di lokasi.