Miliki Paspor Asing, Status WNI Bisa Gugur, Ini Penjelasan Imigrasi Indragiri Hilir

Miliki Paspor Asing, Status WNI Bisa Gugur, Ini Penjelasan Imigrasi Indragiri Hilir

Kilasriau.com – Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki paspor atau dokumen perjalanan dari negara asing atas namanya (bisa kehilangan status kewarganegaraan Indonesia) sesuai ketentuan perundang-undangan. Ketentuan ini menjadi perhatian bagi WNI yang menetap di luar negeri dan memiliki dokumen perjalanan dari negara lain.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Indragiri Hilir, Caven Jonathan, A.Md.Im., M.P.A., melalui Kepala Subseksi Dokumen Perjalanan (Dokjal), Jony Hendri, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/10/2026).

Jony menjelaskan, Indonesia pada prinsipnya tidak menganut kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa. Adapun kewarganegaraan ganda terbatas hanya diberikan kepada anak-anak yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, kepemilikan paspor asing menjadi salah satu hal yang diatur dalam ketentuan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Namun, penetapan status tersebut harus mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

"Kalau pencabutan WNI kan dalam UU Kewarganegaraan itu ketika orang ikut dalam kemiliteran negara lain atau memiliki dua dokumen perjalanan, salah satunya adalah negara lain, bisa otomatis tercabut. Hilang kewarganegaraannya," jelas Jony.