Satpol PP Inhil Sisir Kawasan Dayang Suri, Soroti Dugaan Judi, Asusila hingga Peredaran Tuak

Satpol PP Inhil Sisir Kawasan Dayang Suri, Soroti Dugaan Judi, Asusila hingga Peredaran Tuak

Kilasriau.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, bersama pemerintah kecamatan dan kelurahan turun langsung menyisir kawasan Dayang Suri, Tembilahan. Langkah ini dilakukan menyusul adanya informasi mengenai dugaan praktik perjudian, aktivitas asusila, hingga peredaran minuman tradisional beralkohol jenis tuak.

Kegiatan pengawasan dan pembinaan tersebut dilaksanakan oleh jajaran Satpol PP Inhil di bawah kepemimpinan Kasatpol PP Ahmad Husairi, S.Sos., M.M., melalui Kepala Seksi Penegakan dan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Adha Linda, S.H.

Turut hadir Lurah Tembilahan Kota, Robi Mardinus, SKM, Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Tembilahan yang mewakili camat, anggota Satpol PP Kecamatan Tembilahan, serta staf Kelurahan Tembilahan Kota.

Tim gabungan menyisir sejumlah titik di kawasan Dayang Suri untuk memberikan sosialisasi, imbauan, dan pembinaan kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar mematuhi peraturan daerah (perda).

Selain menyoroti dugaan perjudian dan aktivitas asusila, petugas juga memberikan perhatian terhadap penjualan serta konsumsi tuak dan aktivitas pedagang yang memanfaatkan bahu jalan, trotoar, hingga bagian atas saluran drainase.