Kilasriau.com, TANJUNG MELAYU – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus mendorong penguatan status wilayah dan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat transmigran. Upaya tersebut ditandai dengan penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga transmigran serta sosialisasi penataan UPT Tiram Jaya menuju Dusun Mandiri di Desa Tanjung Melayu, Selasa (20/10/2026) siang.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Bupati Inhil H. Herman, SE., MT., tersebut diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Inhil di balai desa setempat. Agenda ini sekaligus dirangkaikan dengan peresmian elektrifikasi PLTD Perigi Raja untuk mendukung layanan listrik 24 jam di Desa Tanjung Melayu dan Desa Perigi Raja.
Bupati Herman menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Inhil dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penataan legalitas tanah bagi warga transmigran.
Menurutnya, kepastian hukum atas kepemilikan tanah merupakan aspek penting bagi masyarakat, sekaligus mendukung pemerintah dalam merencanakan pembangunan dan penyediaan fasilitas umum di wilayah tersebut.
“Program ini tentunya sangat membantu masyarakat dan pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum, sehingga dapat mendukung pembangunan berbagai fasilitas umum dan sarana penunjang bagi masyarakat serta kemajuan wilayah setempat,” ujar Herman.