Wahana Lingkungan Hidup Indonesia WALHI Riau Ancam Ruang Hidup, Warga Riau dan Kepri Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Serta PSN

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia WALHI Riau Ancam Ruang Hidup, Warga Riau dan Kepri Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Serta PSN

Kilasriau.com, Jakarta – Perwakilan masyarakat Riau dan Kepulauan Riau secara resmi mendesak pemerintah untuk mencabut izin industri energi, mineral, dan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai merusak lingkungan serta mengancam ruang hidup rakyat. 

Tuntutan ini disampaikan langsung kepada lima kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian ESDM dan Komnas HAM, dalam rangkaian aksi maraton pada 12 hingga 16 Oktober 2026. 

Secara spesifik, warga menuntut pembatalan izin tambang batu bara PT Bara Prima Pratama (BPP) di Indragiri Hilir, tambang pasir laut di perairan Numbing, serta pencabutan status PSN Kawasan Industri Pulau Poto di Kabupaten Bintan.

Iroy Mayumi, perwakilan masyarakat Batu Ampar dan Selensen, mengungkapkan bahwa kehadiran IUP PT BPP merupakan bentuk nyata perampasan ruang hidup. Secara ugal-ugalan, konsesi tambang batu bara tersebut mencakup pemukiman warga, perkebunan, sekolah, masjid, hingga fasilitas publik vital seperti Jalan Lintas Timur Sumatera. 

Selain mengabaikan kewajiban reklamasi lubang tambang, aktivitas operasional yang terlalu dekat dengan pemukiman sangat mengancam keselamatan warga. Korporasi tersebut juga terbukti membuang limbah tambang langsung ke Sungai Rateh, yang selama ini menjadi urat nadi kehidupan masyarakat setempat.