Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu 135,47 Gram di Tempuling, Dua Pria Diamankan

Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu 135,47 Gram di Tempuling, Dua Pria Diamankan

Kilasriau.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RNI (30) dan H alias A (30), yang diduga berperan sebagai pengedar.

Dari pengungkapan di dua lokasi berbeda, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat kotor keseluruhan 135,47 gram, beserta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Jumat (16/10/2026), terkait seorang pria bernama (RNI ) yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di Jalan Lintas Provinsi, Lorong Kolam, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling.

Pada Senin (19/10/2026), sekitar pukul 09.00 WIB, tim opsnal Satresnarkoba mengamankan RNI di rumahnya di Jalan Lintas Provinsi, Lorong Kolam, Kelurahan Sungai Salak.