Laporan AJAR Soal Proyek Revitalisasi SMAN 2 Enok Rp1,44 Miliar Berlanjut

Kejati Limpahkan ke Kejari dan Polres Mulai Verifikasi

Kejati Limpahkan ke Kejari dan Polres Mulai Verifikasi
Ilustrasi

Kilasriau.com – Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek revitalisasi SMAN 2 Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, kian menjadi sorotan. Setelah resmi dilaporkan Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, laporan tersebut kini mulai memasuki tahap tindak lanjut oleh aparat penegak hukum.

Perkembangan ini menambah tekanan agar dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek bernilai total pagu anggaran Rp1.445.036.000 itu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kesesuaian pekerjaan fisik dengan spesifikasi yang tercantum dalam informasi proyek.

Berdasarkan surat Kejati Riau tertanggal 9 Oktober 2026, laporan pengaduan AJAR telah diteruskan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil untuk ditindaklanjuti. 

Sementara itu, surat Polres Inhil tertanggal 13 Oktober 2026 menyebutkan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) sedang melakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan tersebut.

Tiga Paket Pekerjaan Jadi Sorotan