Jangan Ada Intimidasi terhadap Advokat Wanita! Polresta Pekanbaru Diminta Usut Tuntas

Jangan Ada Intimidasi terhadap Advokat Wanita! Polresta Pekanbaru Diminta Usut Tuntas
Sardo Mariada Manullang, S.H., M.H. Penasihat PBH PERADI Pekanbaru

Kilasriau.com - Dugaan tindakan kekerasan, intimidasi, dan pembatasan kebebasan yang dialami advokat wanita, Desi Silvia Anggraini, S.H., M.H., mendapat sorotan. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru didesak menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.

Desi diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Pro Bono Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Pekanbaru. Dugaan tindakan tersebut disebut terjadi saat dirinya menjalankan tugas profesi sebagai advokat.

Penasihat PBH PERADI Pekanbaru, Sardo Mariada Manullang, S.H., M.H., menilai dugaan kekerasan maupun intimidasi terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa.

Menurutnya, advokat merupakan salah satu unsur penting dalam sistem penegakan hukum yang memiliki tanggung jawab membela hak masyarakat serta memperjuangkan keadilan.

"Profesi advokat merupakan profesi terhormat atau *officium nobile*. Setiap advokat, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki hak yang sama untuk menjalankan tugas profesinya tanpa intimidasi, diskriminasi, maupun ancaman kekerasan," demikian pandangan Sardo dalam tulisan yang disampaikannya.