Overkapasitas Lapas Jadi Sorotan, Advokat Hendra Fahlephi Tanggapi Rencana Revisi UU Narkotika

Overkapasitas Lapas Jadi Sorotan, Advokat Hendra Fahlephi Tanggapi Rencana Revisi UU Narkotika

Kilasriau.com — Rencana pemerintah mempercepat revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika menjadi perhatian setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan langkah tersebut pada 9 Oktober 2026 sebagai salah satu upaya mengatasi overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

Menanggapi hal itu, Adv. Hendra Fahlephi, S.H., M.H., praktisi hukum sekaligus Managing Partner HFP Law Firm, menilai revisi UU Narkotika perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi arah pemidanaan di Indonesia, khususnya dalam membedakan pengguna narkotika yang membutuhkan rehabilitasi dengan pelaku peredaran gelap yang harus diproses sesuai hukum.

Menurutnya, overkapasitas tidak cukup diatasi dengan menambah bangunan lapas. Pemerintah juga perlu mengevaluasi kebijakan penegakan hukum agar pidana penjara diterapkan secara tepat, proporsional, dan sesuai dengan karakter perbuatan.

Secara garis besar, revisi perlu memperjelas klasifikasi penyalah guna, pecandu, korban penyalahgunaan, dan pelaku peredaran gelap narkotika. Selain itu, aturan mengenai rehabilitasi dan penerapan pidana juga perlu dirumuskan secara jelas.

Apabila dirancang dan diterapkan secara tepat, revisi dapat membantu mengurangi tekanan terhadap kapasitas lapas, memperluas akses rehabilitasi bagi pihak yang memenuhi persyaratan, serta memungkinkan negara memusatkan sumber daya penegakan hukum pada pemberantasan jaringan peredaran gelap narkotika.