PC IMM KOTA PEKANBARU PERTANYAKAN KESERIUSAN PEMERINTAH TANGANI KARHUTLA: JANGAN HANYA PADAMKAN API, USUT DALANGNYA!

PC IMM KOTA PEKANBARU PERTANYAKAN KESERIUSAN PEMERINTAH TANGANI KARHUTLA: JANGAN HANYA PADAMKAN API, USUT DALANGNYA!
Abdurrahim Demisioner Ketua BEM IPTARKader IMM Kota Pekanbaru

Kilasriau.com — Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Pekanbaru menyampaikan keprihatinan sekaligus kritik keras terhadap kembali meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Bencana yang terus berulang setiap tahun ini dinilai menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan pencegahan, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.

Persoalan karhutla bukanlah masalah baru bagi masyarakat Riau. Selama bertahun-tahun, warga harus menghadapi ancaman kabut asap, gangguan kesehatan, kerusakan lingkungan, hingga terganggunya aktivitas pendidikan dan perekonomian. Namun, berulangnya kejadian serupa menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tersebut hingga ke akar masalah.

“Di mana keseriusan pemerintah dalam menanggulangi karhutla di Riau? Persoalan ini bukan baru terjadi hari ini, melainkan terus berulang hampir setiap tahun. Masyarakat tidak membutuhkan penanganan yang hanya berorientasi pada pemadaman ketika api sudah membesar. Yang dibutuhkan adalah langkah pencegahan yang serius, pengawasan yang konsisten, serta penegakan hukum yang mampu menghentikan kebakaran agar tidak terus berulang,” tegas Abdurrahim dari PC IMM Kota Pekanbaru.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam pernyataan ini, luas lahan terbakar di Riau sepanjang Januari hingga Agustus 2026 mencapai sekitar 16.277 hektare. Sementara itu, analisis Kementerian Kehutanan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Kementerian Lingkungan Hidup mencatat luas karhutla pada semester pertama 2026 mencapai 15.477,9 hektare. Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan periode yang sama pada 2025, yang tercatat sekitar 907,8 hektare.

Lonjakan tersebut seharusnya menjadi peringatan serius bagi seluruh pemangku kebijakan. Pemerintah tidak cukup hanya menjadikan faktor cuaca dan musim kemarau sebagai penjelasan atas terjadinya kebakaran. Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan terhadap sistem pencegahan dini, patroli kawasan rawan, pengawasan aktivitas pembukaan lahan, kesiapan personel, hingga efektivitas koordinasi lintas instansi.