80 Tahun Bea Cukai, Teguh Melindungi dan Tumbuh Menguatkan Negeri

80 Tahun Bea Cukai, Teguh Melindungi dan Tumbuh Menguatkan Negeri

Kilasriau.com, Banda Aceh — Memasuki usia ke-80, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan kembali perannya dalam melindungi kepentingan masyarakat dan negara sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Pesan tersebut menjadi bagian utama dalam peringatan Hari Bea dan Cukai ke-80 yang dilaksanakan di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Aceh, Selasa (6/10).

Upacara dipimpin oleh Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Syahril, selaku Inspektur Upacara. Dalam amanat Menteri Keuangan Republik Indonesia pada peringatan Hari Bea dan Cukai ke-80, ditekankan bahwa perjalanan delapan dekade Bea Cukai bukan sekadar catatan sejarah, tetapi menjadi momentum untuk memastikan institusi terus relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

Salah satu mandat penting yang disoroti adalah peran Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara. Berdasarkan data CEISA per 30 September 2026, penerimaan Bea Cukai tercatat sebesar Rp240,28 triliun atau 71,51 persen dari target APBN, tumbuh 8,57 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penerimaan tersebut menjadi salah satu sumber daya negara untuk membiayai pembangunan, menjaga daya beli masyarakat, memperkuat pelayanan publik, serta mendukung berbagai program prioritas pemerintah.

Namun, peran Bea Cukai tidak berhenti pada penerimaan negara. Fungsi pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan serta peredaran barang ilegal juga menjadi bagian dari upaya melindungi kepentingan masyarakat dan perekonomian nasional.

Penindakan terhadap barang ilegal, misalnya, memiliki dampak langsung terhadap keberlangsungan usaha dan penghidupan masyarakat. Peredaran pakaian bekas ilegal atau ballpress dapat menggerus pasar bagi penjahit dan industri tekstil dalam negeri, sementara masuknya beras secara ilegal berpotensi merugikan petani sekaligus mengganggu upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Hingga September 2026, pengawasan terhadap komoditas strategis seperti emas juga telah menghasilkan penindakan dengan nilai sekitar Rp1,16 triliun.