Kilasriau.com, Jakarta — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan berlanjut ke Pembicaraan Tingkat II setelah pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026). Rapat kerja dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang mewakili pemerintah menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Komisi IX DPR RI, khususnya Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, atas proses pembahasan yang telah dilaksanakan secara intensif.
“Pemerintah memandang bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan, kepastian hukum, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” kata Yassierli.
Menurut Yassierli, RUU tersebut secara keseluruhan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha. RUU ini juga menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.
“Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha,” ujar Yassierli.