PEKANBARU, RIAU (KilasRiau.com) — Promosi jabatan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, S.I.K., M.H. menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri mendapat apresiasi sekaligus catatan kritis dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Riau.
Bagi Pemuda LIRA Riau, kenaikan jabatan seorang perwira tinggi kepolisian merupakan bagian dari dinamika organisasi dan kewenangan pimpinan Polri. Namun, pergantian pucuk pimpinan di daerah tidak boleh dimaknai sebagai pergantian komitmen terhadap persoalan yang belum selesai.
Terlebih, Riau memiliki sejarah panjang dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kabut asap, dugaan kejahatan lingkungan, persoalan mafia tanah, hingga kerusakan kawasan hutan.
Ketua DPW Pemuda LIRA Riau, Daniel Saragi, S.H., menegaskan bahwa promosi jabatan tidak boleh membuat agenda penegakan hukum lingkungan kehilangan kesinambungan.
“Promosi jabatan merupakan apresiasi atas kinerja. Tetapi kita tidak bisa menutup mata bahwa persoalan karhutla dan ancaman kabut asap di Riau masih membutuhkan penanganan serta penegakan hukum yang konkret dan tuntas. Masyarakat Riau membutuhkan komitmen jangka panjang dalam perlindungan lingkungan,” ujar Daniel, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, ukuran keberhasilan penanganan karhutla bukan semata-mata seberapa cepat api dipadamkan. Persoalan yang lebih fundamental adalah bagaimana negara membongkar akar penyebab kebakaran, memastikan kepatuhan korporasi, menindak pelaku pembakaran, serta mencegah pola kejahatan lingkungan yang berulang setiap tahun.
Sebab, jika setiap musim kemarau masyarakat kembali menghirup asap, maka persoalannya bukan lagi sekadar bencana ekologis. Ia telah menjadi persoalan tata kelola, penegakan hukum, dan konsistensi negara.
Pemuda LIRA Riau mengingatkan agar pergantian Kapolda tidak menjadi titik “reset” terhadap berbagai perkara dan agenda lingkungan yang telah berjalan.
Kasus karhutla, dugaan mafia tanah, perusakan kawasan hutan, maupun berbagai bentuk kejahatan lingkungan lainnya, kata Daniel, harus tetap dikawal hingga tuntas berdasarkan hukum dan alat bukti.
“Pergantian pimpinan jangan sampai membuat perkara yang sedang berjalan kehilangan arah. Penegakan hukum harus bersifat institusional, bukan bergantung pada figur,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pesan kepada jajaran Polda Riau di bawah kepemimpinan baru agar tidak sekadar meneruskan administrasi organisasi, tetapi juga meneruskan pekerjaan rumah ekologis yang masih membebani masyarakat.
Pemuda LIRA Riau mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya bergerak ketika api telah membesar dan asap telah memenuhi ruang publik.
Penegakan hukum, menurut mereka, harus bergerak lebih jauh: mengidentifikasi aktor, menelusuri motif ekonomi, mengurai rantai kepemilikan dan penguasaan lahan, serta memastikan setiap pelaku—baik individu maupun korporasi—diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sorotan lainnya diarahkan pada gagasan Green Policing yang sebelumnya menjadi salah satu pendekatan dalam penanganan persoalan lingkungan.
Bagi Pemuda LIRA Riau, konsep tersebut hanya akan memiliki arti apabila diterjemahkan menjadi tindakan konkret.
“Green Policing jangan berhenti sebagai gagasan di atas kertas atau jargon kelembagaan. Ukurannya harus terlihat dari kualitas udara, berkurangnya karhutla, terlindunginya kawasan hutan, dan tegaknya hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan,” kata Daniel.
Menurutnya, masyarakat Riau tidak membutuhkan terlalu banyak slogan ketika persoalan ekologis masih berulang.
Yang dibutuhkan adalah sistem penegakan hukum yang mampu bekerja sebelum bencana terjadi, bukan semata-mata setelah masyarakat menjadi korban.
Sebab, kabut asap bukan hanya persoalan jarak pandang. Ia menyentuh hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Karena itu, Pemuda LIRA Riau meminta Kapolda Riau berikutnya menjadikan isu lingkungan sebagai salah satu agenda strategis kepolisian, sekaligus memastikan tidak ada kompromi terhadap praktik yang berpotensi merusak ekosistem Riau.
DPW Pemuda LIRA Riau menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan dan penegakan hukum di daerah.
Namun, kontrol tersebut, kata Daniel, tidak dimaksudkan sebagai upaya mencari-cari kesalahan aparat.
Sebaliknya, Pemuda LIRA ingin memastikan institusi kepolisian tetap berada di jalur kepentingan publik.
“Kami siap menjadi mitra kritis Polda Riau. Kami mendukung institusi kepolisian, tetapi dukungan itu tidak berarti kami harus diam ketika ada persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Daniel menegaskan, pergantian figur tidak boleh mengubah arah perjuangan terhadap lingkungan.
Kapolda boleh berganti. Jabatan boleh berpindah. Tetapi persoalan ekologis Riau tidak ikut berpindah.
Api tetap harus dipadamkan, pelaku harus ditindak, hutan harus dilindungi, dan hak masyarakat untuk menghirup udara bersih harus menjadi agenda yang tidak boleh ditawar.
Bagi Pemuda LIRA Riau, justru setelah seorang Kapolda dipromosikan ke tingkat Mabes Polri, pekerjaan rumah di daerah harus semakin jelas: memastikan warisan kebijakan yang baik tidak hilang bersama pergantian jabatan, dan memastikan penegakan hukum lingkungan tidak kembali menjadi siklus tahunan—ramai ketika asap datang, sunyi ketika asap menghilang.*(ald)