Kilasriau.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tembilahan. Dalam pengungkapan tersebut, dua perempuan diamankan polisi bersama barang bukti sabu dengan berat kotor 0,64 gram.
Kedua perempuan yang diamankan masing-masing berinisial RS (40) dan YH (47). Keduanya diamankan di sebuah rumah di Jalan Pekan Arba Gang Mispala, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satres Narkoba Polres Inhil pada Senin (21/9/2026). Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang perempuan berinisial YH yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pekan Arba Gang Mispala.
Informasi itu kemudian dilaporkan kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, S.E., M.H. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah keberadaan YH dipastikan berada di rumahnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhil bergerak melakukan penindakan. Polisi mengamankan YH bersama RS dan seorang perempuan lainnya berinisial DS.