Sinergi Bea Cukai dan Polres Langsa Bongkar Peredaran 46,6 Kg Sabu Jaringan Lintas Negara

Sinergi Bea Cukai dan Polres Langsa Bongkar Peredaran 46,6 Kg Sabu Jaringan Lintas Negara

Kilasriau.com, LANGSA — Kerja sama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa, Polda Aceh dan Bea Cukai Langsa kembali membuahkan hasil. Dalam sebuah operasi gabungan (joint investigation), kedua instansi berhasil membongkar peredaran sabu seberat 46,6 kilogram yang diduga bagian dari jaringan narkotika lintas negara asal Malaysia.

Pengungkapan itu diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Langsa AKBP Hyrowo di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Senin (28/9/2026) siang. Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto turut hadir dalam acara tersebut.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan pada 18 September 2026. Sehari kemudian, tim gabungan meringkus seorang tersangka berinisial M (33), warga Aceh Utara, di Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, ujar Hyrowo.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 44 paket besar sabu dengan berat total 46,6 kilogram, sebuah mobil, dan satu unit telepon genggam. M diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Pernyataan Kepala Kantor Bea Cukai Langsa