PETI Beroperasi Terang-Terangan di Kawasan Pacu Jalur, Di Mana Pengawasan APH?

PETI Beroperasi Terang-Terangan di Kawasan Pacu Jalur, Di Mana Pengawasan APH?
foto: diambil dari seberang desa pulau komang, tepatnya di kenegerian kopah/ist. (doc. kilasriau.com)

KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com) — Sebuah ironi kembali muncul di tengah gencarnya narasi pelestarian budaya dan pengembangan pariwisata Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Di Pancang Star, Desa Pulau Komang, Kecamatan Sentajo Raya, kawasan yang disebut berkaitan dengan ruang aktivitas pacu jalur, sejumlah rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) terlihat beroperasi pada malam hari.

Temuan tersebut bukan semata berdasarkan cerita dari mulut ke mulut.

Redaksi melakukan pantauan langsung pada Selasa (29/9/2026) malam. Dari pantauan tersebut, terlihat beberapa rakit sedang beroperasi di kawasan yang sebelumnya dilaporkan warga sebagai lokasi aktivitas pencarian emas.

Aktivitas disebut mulai berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB.

Temuan ini sekaligus memperkuat informasi warga yang sebelumnya mengeluhkan dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut.

Namun ada satu pertanyaan yang kini sulit dihindari:

Jika aktivitas itu memang ilegal, di mana pengawasan aparat?

Pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa aparat mengetahui atau membiarkan aktivitas tersebut.

Sebaliknya, pertanyaan ini merupakan konsekuensi logis dari adanya aktivitas yang terlihat secara langsung di lapangan dan perlu segera diverifikasi oleh institusi yang memiliki kewenangan.

Sebab jika kegiatan tersebut terbukti merupakan pertambangan tanpa izin, maka persoalannya tidak berhenti pada pelaku di lapangan.

Ada persoalan bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung, bagaimana peralatan dapat berada di lokasi, dan bagaimana pengawasan terhadap kawasan tersebut dijalankan.

 

Malam Hari, Rakit Beroperasi

Menurut informasi warga, aktivitas pencarian emas tersebut berlangsung pada malam hari dan disebut mulai sekitar pukul 21.00 WIB.

Pada Selasa malam, redaksi melakukan pemantauan terhadap lokasi.

Hasilnya, beberapa rakit terlihat beraktivitas.

Temuan ini penting karena memberikan dimensi baru terhadap laporan masyarakat.

Namun redaksi tetap membedakan antara aktivitas yang terlihat dengan kesimpulan hukum mengenai status aktivitas tersebut.

Keberadaan rakit dan kegiatan di lapangan perlu diperiksa aparat untuk memastikan apakah benar merupakan kegiatan pertambangan tanpa izin, siapa operatornya, serta apakah terdapat dokumen perizinan yang sah.

Justru di titik inilah penegakan hukum seharusnya bekerja.

 

Dari Tepian Budaya ke Dugaan Eksploitasi

Lokasi yang disebut dalam laporan terbaru berada di Pancang Star, Desa Pulau Komang Sentajo.

Sebelumnya, warga juga menyebut kawasan Tepian Datuk Simambang Rajo Nan Putiah dalam konteks dugaan aktivitas pencarian emas.

Ruang-ruang tersebut memiliki keterkaitan dengan kehidupan masyarakat dan tradisi pacu jalur.

Di sinilah ironi itu muncul.

Ketika pemerintah dan masyarakat berbicara tentang pacu jalur sebagai identitas budaya dan kekuatan pariwisata, ruang yang menjadi bagian dari kehidupan budaya tersebut justru dilaporkan mengalami dugaan aktivitas eksploitasi.

Jika dugaan tersebut terbukti, pemerintah menghadapi persoalan ganda: penegakan hukum dan perlindungan ruang budaya.

 

Warga Resah, Nama Disebut

Seorang warga Pulau Komang yang identitasnya disamarkan dengan nama Bagong mengaku merasa kesal dengan keberadaan dugaan aktivitas PETI di kawasan arena pacu jalur.

Menurutnya, arena pacu jalur memiliki nilai bagi masyarakat sehingga tidak semestinya dijadikan lokasi pencarian emas.

Sementara warga lainnya, yang dalam pemberitaan ini disebut Petruk, menyampaikan kepada redaksi bahwa warga menyebut nama Hendri alias Eri Punggi sebagai pihak yang diduga menjadi bos aktivitas PETI tersebut.

Keterangan tersebut belum terverifikasi secara independen.

Redaksi tidak menyimpulkan bahwa Hendri alias Eri Punggi terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin hanya berdasarkan keterangan warga.

Konfirmasi kepada pihak yang disebut tetap diperlukan.

Jika yang bersangkutan membantah, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab secara proporsional.

 

Pertanyaan untuk Kapolres dan Kapolsek

Dengan adanya temuan lapangan tersebut, aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan kepada publik.

Setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang layak diajukan:

Apakah Polres Kuansing mengetahui adanya dugaan aktivitas PETI di Pancang Star arena pacu jalur Sentajo Raya tepatnya di Desa Pulau Komang Sentajo?

Apakah Polsek Sentajo Raya/Kuantan Tengah pernah menerima laporan mengenai aktivitas tersebut?

Apakah lokasi pernah dilakukan pemeriksaan atau penertiban?

Jika pernah ditertibkan, apakah aktivitas kembali berlangsung?

Jika belum pernah diperiksa, apakah aparat akan melakukan pengecekan langsung pada waktu aktivitas yang dilaporkan warga, yakni malam hari?

Apakah sudah ada identifikasi terhadap pemilik atau operator rakit?

Apakah ditemukan indikasi penggunaan bahan atau metode yang berpotensi mencemari lingkungan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar publik tidak hanya memperoleh informasi dari sumber informal.

 

Pemerintah Desa dan Kecamatan Juga Perlu Bicara

Pertanyaan yang sama perlu diarahkan kepada pemerintah desa dan kecamatan.

Apakah pemerintah desa mengetahui aktivitas tersebut?

Apakah pernah ada laporan masyarakat?

Apakah lokasi tersebut termasuk kawasan yang memiliki fungsi atau nilai khusus berkaitan dengan pacu jalur?

Apa langkah pemerintah setelah mengetahui adanya dugaan aktivitas tersebut?

Pemerintah daerah juga perlu memastikan apakah kawasan tersebut masuk dalam pengawasan perangkat daerah tertentu dan bagaimana kondisi lingkungan setelah dugaan aktivitas berlangsung.

 

Jangan Tunggu Kawasan Rusak Total

Penanganan PETI tidak semestinya menunggu sampai kerusakan terlihat parah.

Pemeriksaan awal justru penting untuk mencegah kerusakan berkembang.

Jika ditemukan kegiatan ilegal, penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan.

Jika ternyata aktivitas tersebut bukan PETI, pemerintah dan aparat perlu menyampaikan fakta tersebut kepada publik.

Prinsipnya sederhana:

periksa, pastikan, jelaskan, lalu bertindak berdasarkan hukum.

Yang tidak boleh terjadi adalah ruang publik dibiarkan berada dalam wilayah abu-abu—warga melihat aktivitas, media menemukan aktivitas, tetapi institusi yang berwenang tidak memberikan penjelasan.

 

Pacu Jalur Jangan Hanya Dijaga Saat Festival

Pacu jalur bukan sekadar kalender pariwisata.

Ia merupakan warisan budaya yang hidup melalui masyarakat.

Karena itu, menjaga pacu jalur bukan hanya memastikan perlombaan berlangsung meriah setiap tahun.

Menjaga pacu jalur juga berarti menjaga lingkungan, ruang sosial, tepian sungai dan kawasan yang menjadi bagian dari ekosistem kebudayaan tersebut.

Sangat ironis apabila sebuah daerah sibuk mempromosikan kebudayaan kepada wisatawan, tetapi ruang kebudayaannya sendiri justru menghadapi dugaan eksploitasi.

Festival boleh selesai. Kamera boleh pergi. Tetapi kawasan budaya harus tetap dijaga.

Kini pertanyaan publik semakin sederhana:

Benarkah sejumlah rakit di Pancang Star merupakan aktivitas PETI?

Jika benar, siapa yang bertanggung jawab?

Dan jika belum terbukti, kapan aparat akan memastikan kebenarannya?

Redaksi menunggu jawaban dari pihak-pihak terkait.

Sebab temuan lapangan bukanlah vonis.

Tetapi temuan lapangan adalah alasan yang cukup untuk melakukan pemeriksaan.

Dan ketika hukum memiliki kewenangan untuk memeriksa, masyarakat berhak mengetahui bahwa kewenangan tersebut benar-benar digunakan.*(ald)