Kilasriau.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Tantawi Jauhari, mewakili Bupati Inhil dalam Rapat Paripurna ke-19 DPRD Inhil Masa Persidangan VII Tahun Sidang 2026, Senin 28 September 2026.
Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Inhil Asmadi dan dihadiri Ketua DPRD Iwan Taruna bersama 25 anggota dewan membahas penyampaian penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Inhil Tahun Anggaran 2026.
Dalam penyampaian tersebut, Tantawi menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dengan perkembangan kondisi serta kebijakan yang muncul setelah APBD 2026 ditetapkan.
Sejumlah hal yang menjadi dasar penyesuaian antara lain perubahan penganggaran Dana Desa sesuai regulasi terbaru, dukungan pemerintah pusat untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan, pemenuhan belanja wajib dan earmark, pergeseran anggaran untuk optimalisasi program dan kegiatan, serta hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Riau atas laporan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari dinamika pengelolaan keuangan daerah. Perubahan APBD diarahkan agar sumber daya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara lebih optimal untuk mendukung pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Tantawi saat membacakan sambutan Bupati.